Kualitas Pelayanan Pemkot Palembang Kurang Memuaskan

Gedung Pemerintah Kota Palembang (Foto: Ist)

Palembang – Ombudsman Perwakilan Sumatra Selatan (Sumsel) memberi rapor kuning kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Sepanjang tahun 2021 lalu, Pemkot Palembang dinilai kurang memuaskan dalam pelayanan terhadap warga.

“Rapor khusus pelayanan publik Pemkot Palembang kuning, harus ada pembenahan ke depannya,” ujar Kepala Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah.

Dijelaskan Adrian, bahwa rapor penilaian layanan masyarakat tahun 2021 dari Ombudsman Sumsel tersebut diserahkan kepada Pemkot Palembang. Ombudsman berharap pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi dan pembenahan.

“Sehingga nanti dapat langsung melakukan pembenahan atau melengkapi setiap kekurangan ke depan agar lebih sempurna. Pastinya untuk survei yang akan datang di tahun ini,” katanya.

Dari hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman Sumsel merupakan survei dasar terkait standar layanan publik sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.

“Sebuah unit layanan publik wajib paling tidak memenuhi 14 standar, seperti visi, misi, maklumat pelayanan, SOP, ataupun bagian pengaduan,” kata Adrian.

Adrian menegaskan, bahwa Ombudsman Sumsel tidak melakukan hasil survei secara sembarangan. Sejauh ini, tim survei melakukan penilaian langsung ke tempat pelayanan publik milik pemerintah.

“Dalam survei itu, petugas survei kita menempatkan diri sebagai seorang pengguna layanan, jadi kita nilai apa yang kita lihat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, bahwa rapor kuning dari Ombudsman Sumsel tersebut sebagai cambuk untuk memperbaiki kualitas pelayanan terhadap masyarakat.

Menurutnya, rapor dari Ombudsman tersebut juga untuk memperbaiki dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

“Menurut kami penilaian ini suatu hal yang baik. Jadi motivasi agar dapat memberikan pelayanan dan mendorong kualitas layanan yang lebih baik,” ujarnya.

Harnojoyo menambahkan, Pemkot Palembang telah membentuk tim koordinasi untuk mengkomunikasikan standar pelayanan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Target kita mendapat rapor hijau pada 2022, karena kita juga pernah hijau tahun 2017,” kata Harnojoyo.