Polda Sumsel Bongkar Industri Rumahan Miras Oplosan

Palembang – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan membongkar praktik industri rumah tangga minuman keras di Kecamatan Sukarami. Praktik miras oplosan ini diketahui memiliki omset puluhan juta rupiah perbulan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya telah menyita 2.208 botol atau 46 dus miras dari industri rumah tersebut.

“Praktik miras oplosan ini sudah berjalan selama 5 bulan dan beromset puluhan juta rupiah. Tersangka Robi Sugara, pemilik usaha ini, memproduksi miras sendiri. Kemudian miras tersebut di pasarkan di Sumsel dan Bengkulu,” ujar Kombes Barly.

Ia menjelaskan, selama lima bulan beroperasi tersangka diduga telah memproduksi ribuan botol dan telah dipasarkan. Satu dus miras dijual seharga Rp450ribu. Daftar penjualan tersebar di Kabupaten Ogan Ilir, Baturaja yang bisa menjual 50 dus satu kabupaten setiap pemesanan.

Barang bukti miras tersebut, jelas Barly, akan diserahkan ke labolatorium untuk memeriksa kadar keselamatan jika bilang diminum.

“Walau isi miras tersebut hanya menggunakan air putih, kadar alkohol tetap di cek terlebih dahulu,” jelasnya.