Polda Sumsel Ungkap Kasus Solar Oplosan, Tangkap Enam Tersangka

Palembang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan tangkap enam orang yang diduga mengoplos bahan bakar minyak (BBM) solar di Kabupaten Muara Enim. Para tersangka ditangkap Tim Aparat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim, pada Jumat (11/3) dini hari.

Enam orang tersangka berinisial SA, 41; TR, 40; ED, 53; HO, 41; LE, 41; dan Tr, 50. Mereka warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, Polda mendapatkan laporan BPH Migas. Diduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, sehari sebelum penangkapan.

”Saat dicek ke lokasi bersama BPH Migas ditemukan aktivitas pengoplosan. Tersangka langsung ditangkap untuk diperiksa ke Mapolda,” kata Kapolda Toni Harmanto didampingi Direskrimsus Polda Sumsel Kombespol Barly Ramadhany seperti dilansir dari Antara.

Toni memastikan polisi akan mendalami kasus yang diduga beromzet miliaran rupiah per hari itu hingga mengungkap siapa pelaku pemberi modal. ”Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain nantinya,” ujar Toni Harmanto.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit mobil truk tangki berisi BBM solar 16 ribu liter masing-masing bernomor polisi BG 8125 NL dan BG 8126 NL, empat truk tangki berkapasitas masing-masin lima ribu liter, 34 sak tepung pemurnian minyak nabati, lima ribu liter minyak yang sudah dioplos, dan 10 ribu liter minyak sulingan.

Selain itu, lima lembar surat operasional pengantaran barang PT PLM, satu lembar tiket timbangan berwarna kuning PT GMS, satu nota, buku catatan, dan beberapa jeriken plastik berisi minyak.

”Para tersangka dikenakan pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” papar Toni Harmanto.

Sementara itu, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel menegaskan PT Pali Lau Mandiri yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan minyak solar, dipastikan bukan agen resmi perusahaan.

”Kami menegaskan bahwa PT Pali Lau Mandiri bukan merupakan agen ataupun transportir BBM PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Elnusa Petrofin,” kata Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan.

Dia menambahkan, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel mengapresiasi langkah Polda Sumsel beserta BPH Migas yang melakukan proses hukum perusahaan tersebut.