PALEMBANG – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin mengatakan orang yang menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya harus bertanggung jawab. Pejabat tersebut Ahmad Najib yang saat itu menjabat Asisten I Setda Sumsel.
Hal ini disampaikan Alex Noerdin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dengan terdakwa Akhmad Najib di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (29/3/2022).
Alex Noerdin yang hadir secara virtual menerangkan terkait penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Masjid Raya Sriwijaya.
Menurut Alex Noerdin, saat itu yang menandatangi NPHD Masjid Raya Sriwijaya adalah Akhmad Najib, yang kala itu menjabat sebagai Asisten I Setda Pemprov Sumsel bidang Pemerintahan.
“Yang berwenang menandatangi NPHD itu seharusnya adalah SKPD, yakni Sekda dan Kepala BPKAD. Namun, karena kala itu Sekda sibuk, maka saya menunjuk Akhmad Najib selaku Asisten Kesra menandatangani NPHD dana hibah Masjid Sriwijaya tersebut,” ujar Alex, Selasa (29/3/2022).
Namun sebelum ditandatangani, kata Alex, NPHD tersebut seharusnya diverifikasi terlebih dulu. Tidak boleh langsung tandatangan saja. “Dari itu yang menandatangani NPHD harus bertanggungjawab,” kata Alex secara virtual.