Lima Perkara Penyalahgunaan BBM Diproses Penyidik Polda Sumsel

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Hermanto (Foto: Ist)

Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memproses lima perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang saat ini sebagian besar sudah memasuki tahapan penyidikan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan polisi masih mendalami kasus-kasus tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan, agar segera diserahkan ke kejaksaan.

Sebagian besar kasus itu berupa modifikasi tangki kendaraan agar pelaku dapat memperoleh BBM di SPBU dalam jumlah yang besar. Kemudian, setelah mendapatkan BBM dalam jumlah besar itu, pelaku mengoplosnya terutama untuk jenis solar.

“Mengenai pengoplosan ini kami masih selidiki apakah masuk ke industri,” kata dia, setelah memantau penjualan BBM di SPBU Simpang Bandara bersama Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Saat ini Polda Sumsel masih mendalami satu kasus di Muara Enim berupa pengoplosan BBM beromzet miliaran rupiah per hari.

Sebanyak enam orang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang merupakan warga Desa Karang Agung, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel. Para pelaku ini ditangkap di Jalan lintas Prabumulih, Desa Tanjung Terang, Muara Enim pada Jumat (11/3) dini hari.

Penangkapan berdasarkan laporan BPH Migas yang menduga ada aktivitas pengoplosan BBM solar industri dengan dicampur minyak mentah ilegal di Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Toni memastikan polisi akan mendalami kasus ini hingga mengungkap siapa pelaku pemberi modalnya.

Saat ini, kepolisian juga telah menyerahkan sampel BBM yang diduga dioplos ke BPH Migas untuk diperiksa di laboratorium.

“Apakah minyak ini bisa merusak mesin itu sedang diperiksa di laboratorium. Yang jelas dari keterangan tersangka disebutkan solar itu dioplos dengan asam cuka, air raksa, dan cuka para,” kata dia lagi. (ant)