Polda Sumsel Ungkap Penimbun BBM Solar Bersubsidi

PALEMBANG – Kepolisian Daerah Sumatra Selatan berhasil mengungkap dua kasus penimbunan bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar dengan modus yang sama.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan pihaknya telah mengamankan lima tersangka dari dua kasus tersebut.

“Dari keterangan para pelaku, mereka melakukan modifikasi mobil agar muatannya lebih besar dan mampu menampung puluhan liter BBM jenis solar,” ujarnya, Rabu (6/4/2022).

Adapun tersangkanya yakni berinisial AP, AR, MRA, MN, MFA dengan barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang nopol BG 1621 MF, satu unit pompa, satu lembar nota, uang tunai Rp350.000, satu unit Iphone 7 plus.

Kemudian satu unit Isuzu Panter nopol BG 1446 NW, lembar nota dan satu unit ponsel merek poco X3 NFC.

Barly menjelaskan, pertama-tama pihaknya menangkap AP dan AR di SPBU di Jalan A Yani, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Senin (28/3/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu pihaknya mendapatkan informasi adanya penimbunan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Lalu anggota kami menangkap pelaku AP dan AR dengan barang bukti mobil yang di modifikasi bermuatan 108 liter solar,” ujarnya.

Kemudian pada Jumat (1/4) sekitar pukul 15.30 WIB penyidik Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkap kasus penimbunan BBM jenis solar dengan mengamankan pelaku MRA, MN, dan MFA.

“Untuk kasus kedua juga sama modusnya memodifikasi mobil mereka hingga bisa memuat 300 liter BBM jenis solar, ” ungkapnya.

Atas ulahnya para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Sumatera Selatan yang menindak oknum penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di SPBU 24.302.22.

Area Manager Communication Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan bahwa Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan Solar bersubsidi secara tepat sasaran.

“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mendukung sepenuhnya upaya serta langkah kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi agar benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak,” kata Nikho.

Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah) dan kendaraan berplat kuning.

Kendaraan yang masuk kategori berhak atas solar subsidi perlu memperlihatkan surat verifikasi dan rekomendasi dari SKPD terkait.