Satu dari Dua Pelaku Pencurian Barang Antik Ditangkap Polisi

Palembang – Satu dari dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (11/4/2022) sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Swadaya Puncak Sekuning, Kecamatan IB I, Palembang.

Tersangka yang diamankan tim beguyur bae ini yakni, Ardimas Pratama (20) warga Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang. Saat itu tersangka tertangkap tangan anggota Ranmor yang sedang hunting, melihat gelagat mencurigakan saat tersangka membawa karung.

Setelah di interogasi dan ditemukan barang – barang antik di dalam karung yang dibawanya akhirnya tersangka mengaku kalau barang ini hasil curian bersama temannya Joko (DPO).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa membenarkan sudah berhasil mengamankan seorang pelaku pembobol di rumah kosong.

“Penangkapan berawal dari laporan korban A Firdaus (60) yang rumahnya dibobol hari Senin (11/4/2022) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Bank Raya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, akibatnya kehilangan barang berharga berupa piring, teko dan cangkir (barang antik) dan lainnya dengan kerugian sekitar Rp 10 juta,” jelas Kompol Tri Wahyudi, Selasa (12/4/2022) diruang kerjanya.

Untuk modusnya, lanjut Kompol Tri, bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan menjebol jendela menggunakan alat berupa obeng dan kunci pas yang sudah di modifikasi.

“Selain tersangka ikut diamankan barang bukti (BB) 1 buah obeng warna hijau, 1 kunci pas modifikasi, dan barang curian diantaranya piring, cangkir, teko dan lainnya,” ungkap Kompol Tri.

Atas ulahnya, tersangka akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 3 tahun.