Oknum Wartawan Bawa Sabu Diciduk Polisi

Palembang – Tersangka kasus narkoba yang mengaku sebagai wartawan media online di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap pertugas Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.

Pelaku bernama Eri Gunawan yang kedapatan memesan narkotika jenis shabu-shabu seberat satu kilogram.

Oknum wartawan media online tersebut sendiri diamankan petugas tengah berada di kantor media tempatnya bekerja di Lorong Binjai, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II.

Di tempat kejadian perkara (TKP), selain Eri Gunawan yang ditangkap, petugas juga mengamankan satu rekannya yakni Chairil Anwar yang diduga sebagai pemilik shabu tersebut.

Plt Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Bambang Irawan mengatakan, penangkapan ini bermula  sebelumnya pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat sekitar, terkait transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka di TKP.

“Setelah diyakini kebenaran informasi tersebut, kami melakukan penyamaran dengan melakukan pemesanan kepada tersangka. Setelah melakukan negoisasi, tersangka menghubungi pemilik narkotika,” kata Bambang dalam press release di Mapolda Sumsel, Kamis (14/4/2022).

Setelah melakukan negosiasi, Eri Gunawan langsung menghubungi Chairil Anwar yang merupakan pemilik shabu untuk meminta barang tersebut.

Kemudian, Chairil Anwar mendatangi kantor Eri Gunawan untuk mengantarkan shabu tersebut kepada Eri Gunawan sebanyak satu bungkus teh China yang bertuliskan Guanyin Wang warna kuning emas.

“Saat diperiksa di dalam bungkus teh China ternyata berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1.030 gram atau satu kilogram dan tersangka memberikannya langsung kepada UCB,” jelasnya

Setelah itu, petugas UCB langsung melakukan penangkapan kepada kedua tersangka.

“Dari pengakuan kedua tersangka yang kami tangkap diketahui barang bukti tersebut milik Ferdi yang saat ini masih dalam status ODP,” tutupnya.