Palembang – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dibayarkan pada H-7 lebaran.
Total THR yang akan dicairkan senilai Rp64 miliar dengan rincian Rp52 miliar bagi ASN dan Rp12 miliar untuk honorer maupun non-ASN.
“THR sudah kita anggarkan dan akan dicairkan. Namun khusus gaji 13 dan tunjangan kinerja tahapannya berbeda, bertahap pencairannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa.
Dewa mengatakan pencairan tunjangan kinerja bagi ASN kemungkinan baru diberikan setelah lebaran. Sedangkan surat edaran untuk gaji 13 sudah diberitahukan kepada semua ASN, jika pencairan akan dilakukan sekitar Juni-Juli 2022.
“Khusus THR sudah ada paling lambat H-7 lebaran untuk ASN dan non-ASN. Masalah gaji 13 dan tunjangan kinerja dilakukan bertahap, setelah lebaran. Tapi kalau bisa kita usahakan sebelum lebaran. Karena sistem bayaran berbeda,” jelasnya.
Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palembang, Zulkarnain, mengatakan pencairan THR ini diperuntukkan 15 ribu orang. Sedangkan untuk non ASN sebanyak 4 ribu orang.
Berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang diturunkan melalui Peraturan Wali Kota atau Perwali Nomor 16 tahun 2022 tentang Pencairan THR di lingkungan Pemkot Palembang, paling cepat pemberian THR pada H-10 lebaran.
“Selambat-lambatnya H-7, tapi pencairan ini tunggu Perwali dan sekarang dalam proses penyusunan,” ungkap Zulkarnain.