15 Anggota DPRD Muara Enim Bakal Disidang di PN Palembang

Jakarta – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan 15 terdakwa yang merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim dan anggota DPRD Muara Enim nonaktif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dari 15 terdakwa tersebut, lima terdakwa di antaranya masih menjadi Anggota DPRD nonaktif, yakni Agus Firmanyah, Mardalena, Samudera Kelana, Verra Erika, dan Ahmad Fauzi.

Kemudian, mantan Anggota DPRD, yakni Daraini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri, dan Wilian Husin.

Mereka dijerat KPK dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

“Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Ahmad Fauzi dan kawan-kawan ke pengadilan Tipikor pada PN Palembang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).

Ali menyebut, penahanan 15 terdakwa tersebut kini telah menjadi kewenangan PN Tipikor Palembang. Namun, untuk sementara penahanan masih dititipkan di beberapa Rutan di KPK.

Tim Jaksa KPK, kat Ali, kini hanya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dengan pembacaan surat dakwaan.

“Menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ucapnya

Para terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut. Pertama : pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua : Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (net)