
Palembang – Sebanyak 35 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawannya pada tahun ini.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menyelidiki laporan itu untuk mengambil langkah selanjutnya.
Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman Rasul mengatakan, perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan, rumah sakit, perdagangan, dan pendidikan.
“Dalam catatan, ada 35 perusahaan di Sumsel yang tidak memberi THR kepada karyawannya,” ungkap Erman, Selasa (10/5).
Menurutnya, perusahaan itu tidak memberikan THR tanpa alasan jelas.
“Untuk jumlah yang melapor ada 50 orang. Kami akan teruskan laporan ini ke Kemenaker,” kata Erman.
Erman mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sebab, laporan itu nantinya akan diteliti dulu oleh Kemenaker.
“Kami juga akan melakukan pengecekan soal sanksi nanti dari Kemenaker,” jelasnya.
Sementara, terkait kabar adanya perusahaan yang tak membayarkan THR karena diblokir oleh perbankan, Erman mengaku sejauh ini belum mendapatkan laporan tersebut.
“Sejauh ini yang dilaporkan hanya perusahaan yang tidka membyar THR. Soal masalah perbankan itu saya belum dapat laporan,” jelasnya.