Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyarankan kebijakan sistem bekerja secara Work From Anywhere (WFA) yang bakal diterapkan oleh Pemerintah Pusat tidak diberlakukan untuk aparatur sipil negara terutama yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru usai seremoni penyerahan Surat Keputusan penunjukan PLH Bupati Muaraenim, di Griya Agung Palembang, Kamis.
Pemprov Sumsel cukup ketat terkait menentukan sistem bekerja aperatur sipil negara (ASN) selama masa pandemi COVID-19 agar roda pemerintahan tetap berputar maksimal.
Sebab tidak semua ASN bisa melakukannya seperti pada pelaksanaan sistem bekerja di kantor (WFO) dan di rumah (WFO) yang lebih dulu diterapkan.
“Itu diatur secara ketat siapa saja yang harus bekerja dari kantor dan yang dari rumah. Begitupun dengan WFA ini, jadi tidak seluruh ASN dapat melakukannya, apalagi yang melakukan pelayanan publik secara langsung,” kata dia.
Menurutnya, Pemerintah Pusat perlu menentukan kriteria ASN dengan menyesuaikan kondisi masing-masing daerah sebagai pertimbangan sehingga kebijakan yang dilahirkan itu tidak justru menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus inventarisir terlebih dahulu ASN dengan kriteria apa yang dapat melakukan WFA, WFH atau WFO, mengingat itu kan selama ini sifatnya hanya temporer,” tandasnya.