PALEMBANG – Merasa tertipu, Ayu Indah Dari (24), warga Jalan Dusun Penukal Abab Lematang Ilir, melapor ke Polrestabes Palembang dengan Nomor Surat Tanda Terima Laporan:LP/B/841/IV/2022/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel atas kerugian yang dialaminya sebesar Rp 57 juta.
Kepada petugas pengaduan, korban menuturkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (5/3/2022), di jalan Putri Rambut Selako Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, Palembang. Dimana berawal saat korban ikut arisan dengan terlapor KR, sejak bulan Mei 2021, lalu.
Lalu, korban tergiur dan ikut arisan sebanyak 3 arisan dengan setoran perbulan sekitar Rp 8 juta. Berjalan waktu, tetapi setelah waktunya korban narik pelapor tidak mau membayar.
“Sudah lama saya ikut arisan ini Pak. Namun saat saya hendak narik arisan terlapor pun tidak mau membayarnya,” ungkapnya kepada petugas.
Akibat kejadian ini korban pun mengalami kerugian sekitar Rp 57 juta. “Saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti petugas pak dan berharap uang saya kembali,”harapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya Laporan korban.
“Laporan korban sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh petugas Reskrim,” ungkapnya.