PALEMBANG – Ditunjuknya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Apriyadi sebagai Penjabat atau Pj Bupati Muba untuk satu tahun kedepan, menjadi “pukulan” bagi Pemprov Sumsel.
Pasalnya, nama Apriyadi sebelumnya tidak ada dari 3 nama calon yang diusulkan Pemprov Sumsel dalam hal ini Gubernur ke Menteri dalam Negeri (Mendagri).
Ketiga nama itu yaitu, Ahmad Rizwan (Kadis Kominfo), Hj Nora (Kepala BKD) dan Agus Darwa (Kadis Perkebunan).
Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muba Apriyadi sebagai Penjabat (Pj) Muba.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benny Irwan, Sabtu (21/5/2022).
“Iya, sudah diberikan SK nya kepada perwakilan Pejabat Pemprov Sumsel tadi pagi, yang akan menjadi Penjabat Sekda Muba kedepan,” kata Benny.
Diterangkan Benny, penunjukkan Apriyadi yang diluar usulan 3 nama dari Pemprov Sumsel sebelumnya hal itu tidak masalah, karena semua melalui prosedur dan aturan perundang- undangan.
Dimana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.
Dimana diungkapkannya jika penunjukkan Penjabat Kepala Daerah harus sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dimana kewenangan ada di Presiden untuk menetapkannya.
Dimana usulan tadi dibahas dalam rapat atau sidang Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden yang dihadiri Mendagri, Sekneg, Sekkab, Menpan RB, BKN, Kapolri dan BIN, untuk bersama- sama mencermati usulan Mendagri, setelah mendapat usulan Pemda, serta pihak lainnya seperti para tokoh masyarakat, agama dan lembaga lain mengusulkan 3 nama untuk sidang TPA tadi.
“Jadi Pj Bupati dan wako inj pejabat tinggi pratama, ada si pusat, provinsi dan Kabupaten/ kota itu sendiri,” ucapnya, seraya pelantikan PJ Bupati Muba tersebut akan dilakukan Gubernur Sumsel pada 22 Mei mendatang.