Palembang – Sebanyak 1.000 pekerja sektor informal di Kota Palembang, mendapatkan jaminan kecelakaan kerja hasil kerja sama pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan Rumah Sakit Charitas Palembang.
“Jadi, RS Charitas Palembang memberikan dana CSR untuk membayarkan iuran sebanyak 1.000 orang pekerja informal kita itu,” Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palembang Ibkar Saloma.
Menurutnya, pekerja sektor informal penerima jaminan diantaranya sopir angkutan kota, ojek daring dan tukang parkir.
Sejauh ini belum mendapatkan jaminan perlindungan padahal pekerjaan mereka memiliki risiko kecelakaan cukup tinggi.
Sementara itu, jaminan perlindungan yang diterima para pekerja tersebut berupa pelayanan kesehatan sampai dinyatakan sembuh termasuk kematian, cacat total hingga penggantian uang penghasilan per hari bila terjadi kecelakaan kerja.
“Persyaratannya para pekerja itu mesti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sedang kami lakukan pendataan bekerja sama dengan Dinsos Palembang,” kata Ibkar didampingi Wakil Direktur SDM dan Umum RSK Charitas Palembang Noer Triyanto.
Kepala Bidang Perencanaan Eksosbud Bappeda Litbang Kota Palembang Syuhada mengapresiasi langkah yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan RSK Charitas tersebut karena telah memberi perhatian lebih kepada pekerja di kota Palembang.
“Jaminan ini manfaatnya sangat besar dan penting, mudah-mudahan kedepannya bisa terus ditingkatkan sehingga semakin banyak pekerja yang mendapatkan jaminan,” ucapnya.