Polda Sumsel Tangkap Dua Pembuat Narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan pengungkapan kasus narkoba dan menangkap 44 tersangka. Dua di antaranya produsen atau pembuat narkoba.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada pekan terakhir Mei 2022 anggotanya terus melaksanakan pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan dengan menangkap pengedar hingga produsennya.

Sebanyak 44 tersangka ditangkap dengan rincian 38 orang pengedar, empat pemakai dan dua produsen. “Dari tangan mereka anggota kita mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 7,1 Kilogram (Kg), ganja sebanyak 302,61 gram, dan ekstasi sebanyak 26,5 butir,” katanya, Selasa (31/5/2022).

Dari barang bukti yang diamankan tersebut, lanjut Supriadi, setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan 43.517 anak bangsa. Di pekan keempat Mei 2022 ini ada empat Polres yang nihil ungkap kasus yani Polres OKU, Polres Mura, Polres Empat Lawang dan Polres PALI.

“Kita tidak henti-hentinya mengingatkan kepada anggota kita untuk meningkatkan ungkap kasus tindak pidana narkoba di wilayah masing-masing, baik dari segi kualitas maupun kuantitas hingga peredaran narkoba di Sumsel menyempit,” katanya.