Alnaura Selebgram Palembang Divonis Bebas

PALEMBANG – Selebgram Palembang terdakwa kasus dugaan penipuan investasi bodong, Alnaura Karima Pramesti (30) divonis bebas oleh Majelis hakim banding Pengadilan Negeri Palembang.

Hal itu sebagaimana diketahui dalam sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6/2022).

Kuasa Hukum Alnaura Hendrajaya SH ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa kliennya sudah divonis bebas.

“Dua hakim menyatakan terpidana, tapi ada salah satu hakim menyatakan bisa dissenting optinion jadi kami ajukan banding, berdasarkan bukti yang kami hadirkan bahwa kasus ini bukan ranah pidana. Dan ternyata dikabulkan,” ungkap Hendra.

Perkara yang dialami Alnaura alias Naura bukan suatu tindak pidana melainkan kasus perdata.

“Besok (hari ini) putusan InshaaAllah keluar. Jaksa sudah kami hubungi berkas sudah diterima. Dia memang terbukti tapi bukan pidana tapi perdata. Alhamdulillah Onslagh kami dikabulkan, jadi Naura bebas dari semua tuntutan” katanya.

Naura saat ini masih ditahan di Lapas Merdeka sejak vonis yang dijatuhkan 2,6 tahun penjara.

Ia mengupayakan Naura keluar dari Lapas secepatnya. “Kita besok (hari ini) ambil salinan putusan di pengadilan Negeri Palembang dan meminta eksekusi pembebasan Naura. Karena putusannya keluar sejak hari Kamis. Perintah Pengadilan Tinggi tidak ditahan jadi wajib dia mesti keluar, ” katanya.