Palembang – Pemerintah Kota Palembang, mengumumkan daerah ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Hari ini Palembang sudah menerapkan PPKM Level 1, dari Instruksi Mendagri ditujukan untuk Gubernur dan Wali Kota, yang bakal segera diteruskan dengan surat edarannya,” kata Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Instruksi Mendagri itu menyebutkan penerapan PPKM Level 1 juga berlaku untuk setiap kabupaten dan kota lainnya di Sumatera Selatan. Masing-masing Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Penukal Abab Lematang Ilir, Musi Rawas Utara, Kota Pagaralam, Lubuk Linggau dan Prabumulih.
“Aturan terkait di masa PPKM itu perlu dijalankan, utamanya kepatuhan protokol kesehatan, percepatan vaksinasi dan kebiasaan hidup sehat dan hidup bersih,” kata dia.