PALEMBANG – Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara dalam sidang putusan Rabu (15/6/2022) yang digelar petang hingga malam.
Sidang yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH menyatakan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
Alex Noerdin yang juga pernah menjabat Bupati Musi Banyuasin ini terbukti dua kasus korupsi pembelian Gas PDPDE dan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang. Hakim putuskan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel divonis 12 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam persidangan.
Alex Noerdin menyaksikan jalannya sidang dari layar virtual yang disediakan di Rutan Klas I A Palembang.
Atas putusan hakim ini Alex Noerdin menyatakan banding.