Perwira Polda Sumsel Ajukan JC

Palembang – Perwira menengah Polda Sumatera Selatan (Sumsel) AKBP Dalizon yang diduga memeras dan menerima gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin mengajukan justice collaborator (JC). Dalizon sebelumnya didakwa menerima fee sebesar Rp10 miliar.

Pengajuan JC disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya Anwar Tarigan seusai sidang dengan agenda penyampaian eksepsi di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Jumat (17/6).

Menurut Anwar, kliennya tidak menerima fee yang disebut dalam dakwaan. Justru, disinyalir ada pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.

“Klien saya tidak menerima fee seperti dalam dakwaan, tetapi pihak lain yang menikmatinya,” ungkap Anwar.

Dengan keyakinan itu, pihaknya mengajukan JC. Terdakwa berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya.

“Kami mengajukan untuk JC, karena menurut klien kami ada pihak lain yang turut menikmati uang tersebut,” ujarnya.

Dalam eksepsinya, terdakwa meminta majelis hakim membatalkan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.

Terdakwa tidak terima disebut memaksa meminta uang kepada Kadis PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori.

“Pihak PUPR Musi Banyuasin lah yang mendekat dan meminta bantuan, tidak ada paksaan. Kami minta dakwaan dibatalkan dan pemulihan nama baik seperti semula,” kata dia.

Pada sidang perdana pekan lalu, JPU menyebutkan gratifikasi diterima terdakwa Dalizon atas paket proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin tahun anggaran 2019 dengan total fee Rp10 miliar. Uang tersebut diberikan seseorang di dalam dua kardus ke rumah terdakwa di Palembang.

Modus yang digunakan terdakwa adalah dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.

Fee tersebut masing-masing Rp5 miliar dengan tujuan tidak melanjutkan penyidikan dan sisanya untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu.

Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.

JPU menyebut aliran fee proyek diterima Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberikan uang oleh terdakwa Dalizon sebesar Rp4,750 miliar.

Atas perbuatan itu, Dalizon didakwa JPU dengan pasal alternatif kumulatif sebagai aparat penegak hukum yang melakukan tindak pidana gratifikasi dan pemerasan.

JPU menggunakan Pasal 12e atau 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.