Peradi SAI: Hukum Acara Perdata Sudah Tidak Efisien

Jakarta – Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai hukum acara perdata yang merupakan warisan kolonial Belanda sudah tidak efisien dalam konteks kondisi saat ini.

“Aturan sejak zaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di zaman elektronik saat ini,” kata Wakil Ketua Umum Peradi SAI Swandy Halim melalui keterangan tertulis yang diterima.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait masukan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Hukum Acara Perdata.

Ia mengatakan terkait masukan RUU Hukum Acara Perdata, Peradi SAI membagi dua usulan yakni terkait perbaikan dan usulan pembaharuan.

Sebelumnya, Peradi SAI juga telah membahas secara khusus terkait RUU Hukum Acara Perdata pada rapat kerja nasional di Bali pada 10 hingga 12 Juni 2022.

Sementara itu, pimpinan Komisi III DPR RI Adies Kadier mengatakan dari sekian masukan berbagai organisasi advokat yang diundang, masukan oleh Peradi SAI adalah yang paling lengkap dan konkret.

Komisi III DPR, kata dia, meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI agar melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU Hukum Acara Perdata tersebut.

Sehingga, sambung dia, semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena undang-undang tersebut perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia.

Dihubungi pada kesempatan terpisah, Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

“Beberapa bulan lalu Peradi SAI juga diundang pada Pembahasan Ibu Kota Negara (IKN), dan Peradi SAI siap memberi masukan lebih lanjut apalagi untuk UU yang pelaksana/pelaku utamanya di lapangan adalah advokat,” tambah Juniver Girsang.

Menurut dia, Peradi SAI memiliki tokoh-tokoh hukum yang berkualitas dan berpengalaman, sehingga sudah sangat tepat DPR RI sering mengundang Peradi SAI, secara moral  Advokat juga ikut bertanggung jawab terhadap suatu UU apabila dalam penerapannya. (net)