Pemkot Palembang Kaji Pencabutan Izin Holywings

Sekda Kota Palembang Ratu Dewa (Foto: Ist)

Palembang – Setelah Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Kota Palembang juga bakal mencabut izin operasional Holywings. Hanya saja, pemerintah setempat perlu melakukan pengkajian terlebih dahulu.

Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa mengatakan, pencabutan izin tersebut karena usaha itu diduga menimbulkan keresahan masyarakat, baik keramaian maupun parkir kendaraan yang memakan bahu jalan.

Tempat hiburan malam yang baru diresmikan belum sebulan itu berada di Jalan R Soekamto Palembang.

“Kami akan kaji terlebih dahulu, setelah kita keluarkan rekomendasi pencabutan izin,” ungkap Ratu Dewa, Selasa (28/6).

Dia mengaku pemerintah daerah tak berwenang langsung mencabut izin lantaran berada di pemerintah pusat. Karena itu rekomendasi adalah satu-satunya langkah diambil jika terbukti melakukan pelanggaran dari hasil kajian.

“Perizinan Holywings yang mengeluarkan adalah pemerintah pusat, Pemkot Palembang tidak bisa langsung mencabut. Kita pelajari dulu dengan sangat teliti, setelah itu rekomendasi baru dikirimkan,” kata dia.

Belum lama ini, Polrestabes Palembang membubarkan pengunjung Holywings. Pembubaran dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat sekitar yang terganggu dengan aktivitas di sana dan kendaraan parkir pengunjung sembarangan serta menimbulkan kerumunan.

Sebelum dibubarkan, satu persatu pengunjung dites urine dan hasilnya nihil positif narkoba. Pembubaran berlangsung tertib karena melibatkan puluhan personel Satreskrim Narkoba Polrestabes Palembang dan gabungan.