Wujudkan Satu Data Muba Informatif, Akurat, Transparan dan Akuntabel

SEKAYU – Dalam rangka mendukung program satu data Indonesia, Pemkab Muba melalui Dinas Komunikasi dan informatika Muba melaksanakan Bimbingan teknis penginputan data perangkat daerah pada Portal Satu Data Indonesia Kabupaten Muba tahun 2022.

Kegiatan bimtek dibuka secara resmi oleh Kepala Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili kepala Bidang Statistik Sektoral Irma Santi Dewi ST, berlangsung di Ruang Rapat Danau Ulak Lia kantor Bappeda Muba, Rabu (29/06/2022) dan diikuti oleh 34 OPD di lingkungan Pemkab Muba.

Dalam sambutannya, Irma Santi Dewi ST mengatakan, bahwa kebutuhan data dan informasi menjadi syarat utama untuk perencanaan pembangunan baik di skala nasional maupun daerah.

Dikatakannya, berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan, bahwa perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Akan tetapi, lanjutnya perencanaan pembangunan terutama di daerah sering tidak tepat sasaran. Untuk itu, kegiatan kita hari ini bertujuan untuk tersedianya data statistik sektoral perangkat daerah yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan, terpublikasinya data statistik sektoral perangkat daerah pada aplikasi satu data Muba dan tercapainnya kemampuan operator perangkat daerah dalam menyediakan data statistik sektoral pada portal satu data Muba.

“Melalui Dinkominfo Muba sebagai walidata kabupaten portal satu data Muba terus dilakukan penyempurnaan. Dan kita berharap portal satu data Muba menjadi E-Database kabupaten Muba yang berisi data-data statistik sektoral seluruh perangkat daerah yang informatif, terbuka, transparan, mudah diakses oleh pengambil kebijakan-kebijakan seluruh masyarakat,”ungkapnya.

Guna tercapainya kegiatan bimtek ini, juga dilanjutkan dengan praktek langsung teknis input data diportal satu data Muba secara Aplikatip.

Senada, Panitia kegiatan Achmad Kartiko Buwono SE MSi dalam laporannya menyampaikan bahwa pihak Dinkominfo Muba bersama tim satu data dan personil statistisi ahli muda siap memberikan pendampingan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kesulitan pada saat proses Pengimputan, dan pengunggahan data.

“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Perpres 39 tahun 2019 tentang satu data indonesia, Pemkab Muba melalui Peraturan Bupati Musi Banyuasin juga telah mengeluarkan Perbup no 90 tahun 2020 tentang satu data indonesia tingkat Kabupaten Muba dan ditindaklanjuti dengan pembuatan portal satu data Muba yang berisi data-data statistik sektoral perangkat daerah Kabupaten Muba,”pungkasnya.