Satpol PP Tutup Gerai Holywings Palembang

Palembang – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang menutup gerai bar dan restoran Holywings di Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Rabu petang.

“Penutupan tersebut dilakukan karena pihak pengelola Holywings Palembang melanggar beberapa peraturan daerah,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang CP Besi.

Menurutnya, aturan tersebut termaktub dalam Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 Junto Perda nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Palembang nomor 44 tahun 2002 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Selanjutnya, melanggar Perda nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.

“Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara,” kata dia.

Ia menjelaskan, Holywings Palembang bisa beroperasi kembali setelah manajemen menyelesaikan masalah terkait verifikasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan B-C.

Mengingat dari hasil pemeriksaan personel Satpol PP ditemukan Holywings Palembang itu memiliki kelengkapan SIUP-MB golongan B-C tapi belum terverifikasi di Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

“Ada izin minuman alkohol golongan B – C nya dan lengkap. Tapi belum terverifikasi di Provinsi Sumatera Selatan melainkan baru diterbitkan dari Pemerintah Pusat,” kata dia.