AKBP Brotoseno Resmi Dipecat Tidak Hormat

Jakarta – Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotaan AKBP Raden Brotoseno. Hasilnya, ia telah dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Hasil dari sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada hari Jumat 8-7-2022 pukul 13.30 Wib memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13-10-2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan, hasil dari sidang komisi tersebut nantinya akan dikirimkan ke Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti.

“Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT KKEP PK/1/VII/2022. Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada,” jelasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mensahkan Komisi Banding Etik terkait dengan PK putusan sidang etik AKBP Raden Brotoseno. Komisi Banding ini dibentuk berdasarkan hasil dari Tim Peneliti terkait PK tersebut.

“Saya dapat dari Kadiv Propam, hari ini bahwa ini sudah disahkan untuk Komisi Banding Terkait Keputusan Kode Etik. Sory, sudah disahkan untuk sidang KKEP Komisi PK atas Peninjauan Kembali KKEP AKBP BS,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/6).

Untuk pimpinan sidang KKEP ini, nantinya akan dipimpin langsung oleh jenderal bintang tiga yakni Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Sudah disahkan oleh Kapolri dan Bapak Kapolri menunjuk sebagai pimpinan sidang nantinya sidang KKEP PK terhadap saudara AKBP BS adalah Bapak Wakapolri,” ujarnya.

Lalu, untuk anggota dalam sidang nanti itu akan diisi oleh jenderal bintang tiga serta jenderal bintang dua seperti Kadiv Propam serta Kadiv Kum.

“Beranggotakan Bapak Irwasum, Kadiv Propam kemudian dari Kadiv Kum dan SDM. Telah dibentuk dan segera mungkin tim ini akan bekerja,” ucapnya.

“Bapak Kapolri juga sudah menyampaikan ke Pak Wakapolri segera mungkin sidang ini digelar. Nanti kalau Pak Waka sudah mempersiapkan tim, kemudian merapatkan dan akan mulai dilaksanakan gelar terhadap peninjauan kembali terhadap putusan kembali AKBP BS nanti akan disampaikan kepada kawan-kawan,” sambungnya.

Dedi memastikan, tim tersebut akan bekerja secepatnya dalam memberikan keputusan terhadap AKBP Brotoseno. (net)