Motor Mertua Digadaikan Gara-gara Kecanduan Judi Online

Ilustrasi judi online (Foto: Ist)

LUBUKLINGGAU – Gara-gara keranjingan main judi slot online, Muhammad Antoni (21) harus mendekam di balik jeruji besi, karena nekat menggelapkan sepeda motor Honda Beat nopol BG 6386 HAB.

Motor tersebut milik mertuanya, Yandria Anggraini (37), warga Gang Sentosa RT.9 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Kapolsek Lubuklinggau Selatan Iptu Hilal Subhi menjelaskan penggelapan terjadi Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikatakan Hilal, penggelapan motor mertua itu berawal tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat BG 6386 HAB warna merah putih milik korban Yandria Anggraini yang, dengan alasan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Graha Simpang Periuk.

Namun oleh tersangka sepeda motor justru digadaikan ke Anda (DPO) sebesar Rp2,2 juta. Kemudian uang tersebut dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online (judi slot).

Tidak terima atas kejadian tersebut korban melaporkan tersangka ke Polsek Lubuklinggau Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Lubuklinggau Selatan, guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.