KPK Panggil Penyanyi Nowela Elizabeth

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memanggil penyanyi Nowela Elizabeth Auparay dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian, penerimaan suap, dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Papua.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Nowela tertulis sebagai karyawan swasta. Juara ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Hari ini (29/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Selain Nowela, KPK memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka RHP, yaitu Jemmy Suhadi selaku wiraswasta.

Sementara itu, KPK kembali memanggil presenter televisi Brigita Purnawati Manohara untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik juga kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi Brigita Purnawati Manohara,” ucap Ali.

Pemanggilan kembali Brigita untuk mengonfirmasi lebih lanjut soal penyerahan uang Rp480 juta oleh saksi tersebut ke KPK yang diduga diterima dari tersangka RHP.

“Kami sudah cek memang benar ada masuk ke rekening penerimaan KPK sebesar Rp480 juta dari saksi ini. Tentu berikutnya kami akan melalukan analisis terhadap saksi-saksi lain, termasuk kami mengagendakan pemanggilan kembali terhadap saksi ini untuk mengonfirmasi lebih lanjut terkait dengan uang yang kemudian diserahkan oleh yang bersangkutan,” kata Ali saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/7). (ant)