Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur mendakwa dua terdakwa pembunuh tiga ekor harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dengan undang-undang (UU) konservasi
Kepala Kejaksaan Aceh Timur Semeru melalui Kepala Seksi Pidana Umum Ivan Najjar Alavi, di Aceh Timur, Kamis, mengatakan dakwaan tersebut sudah dibacakan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur.
“Surat dakwaan sudah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (27/7). Kedua terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur,” kata Ivan Najjar Alavi.
Adapun kedua terdakwa yakni Juda Pasaribu Bin Wabnes Pasaribu, (38) dan Josep Meha bin Pinus Meha (56). Kedua terdakwa berasal dari Saragih Timur, Manduamas, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Zaki Anwar dan Wahyu D Harfan masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri Muhammad Iqbal Zakwan, Riki Rosyiwa dan Harry Harfan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Ivan Najjar Alavi mengatakan kedua terdakwa didakwa membunuh tiga harimau sumatra di Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunarun, Kabupaten Aceh Timur, pada April 2022.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Pada sidang tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Sidang dilanjutkan pada Rabu (3/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,” kata Ivan Najjar Alavi. (ant)