Asahan – Aparat kepolisian menangkap seorang oknum guru pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kabupaten Asahan, Sumatera Utara karena melakukan pencabulan terhadap santrinya sendiri.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa identitas pelaku berinisial M (25) sedangkan korbannya masih dibawah umur berinisial D (12).
Ia menyebut, aksi pencabulan tersebut terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya yang selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Dari laporan korban, pencabulan itu terjadi pada Minggu, 24 Juli 2022,” katanya.
Atas laporan tersebut, petugas Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Berdasarkan hasil interogasi, modus pelaku melakukan pencabulan tersebut adalah dengan cara memberi uang jajan dan makanan kepada korban guna membangun kedekatan dengan korban.
“Kemudian pelaku mengajak korban tidur di kamarnya dan melakukan pencabulan,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan,” ujarnya. (ant)