Terlalu Dekat Masjid, Panti Pijat Ditutup Paksa

Palembang – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang menutup paksa Panti Pijat Urut Modern (PPUM) Flow di kawasan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni.

PPUM tersebut ditutup paksa karena lokasinya dekat dengan Masjid Al Ikhsan sehingga membuat resah warga sekitar.

Proses penutupan sementara itu berjalan lancar dan dihadiri aparat kecamatan, Lurah Bukit Sangkat dan RT setempat serta Babinsa.

Penutupan dilakukan setelah Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBH-SSB) melayangkan surat somasi.

Tim Kuasa Hukum YBH-SSB, Sofhuan Yusfiansyah,SH, Sigit Muhaimin, SH, Akbar Sanjaya,SH, Angga Saputra, SH Ichwan Aridanu, dan Julianto sebelumnya telah melayangkan somasi No:010/YBH-SSB/VII/2022.

Menurut Sigit, ini bukan tentang faktor-faktor perizinan dan sebagainya, namun semua bisa melihat bagaimana lokasi panti pijat ini berada persis di dekat rumah ibadah umat Muslim.

“Akhirnya Flow PPUM ditutup sementara. Hal ini juga sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2004 tentang Pemberantasan Pelacuran,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, YBH-SSB sendiri sudah mendapat kuasa dari Pengurus Masjid Al Ikhsan, karena merasa terusik dengan beridirinya usaha panti pijat tersebut.

“Dari kuasa yang kami terima, maka kami sudah melayangkan somasi kepada pemilik usaha. Alhamdulillah, bersama aparat pemerintah setempat akhirnya panti tersebut ditutup sementara,” katanya.

Sementara Candra, perwakilan managemen Panti Pijat Flow menuturkan, pihaknya bersedia menutup sementara.

“Kami bersedia kalau nanti ada penyelidikan terhadap proses administrasi pada izin usaha ini, karena kami tidak ingin preseden ini menjadi persoalan SARA,” katanya.