Aturan Istri Minta Cerai Jika Suami Berstatus PNS

Ilustrasi ASN (Foto: Pelitasumatera)

Palembang – Dalam aturan lama, yakni PP Nomor 10 Tahun 1993 disebutkan, PNS pria tidak diwajibkan memberikan sebagian gajinya bila Sang istri yang menginginkan cerai.

Namun dalam aturan yang sudah disempurnakan, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya,” bunyi aturan tersebut.

Dengan kata lain, berdasarkan aturan cerai PNS tersebut mantan istri akan tetap menerima sebagian gaji dari PNS pria bila alasan istri meminta cerai kepada suaminya dengan alasan di atas.