Jakarta – Menko Polhukam Mahfud MD mendengar kabar Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Provos. Mahfud lalu bicara soal pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diproses.
“Yang ditanyakan orang, apakah cuma pelanggaran etik? Menurut saya, pelanggaran etik dan pelanggaran pidana itu bisa sama-sana jalan,” kata Mahfud dilansir dari detikcom.
Menurutnya, proses pengusutan dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran pidana tak bisa saling menunggu. Proses keduanya, lanjutnya, juga tidak bisa saling meniadakan.
“Artinya, kalau dijatuhi sanksi etik, bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses,” ujar dia.
Mahfud lalu mengambil contoh soal penanganan kasus eks Ketua MK Akil Mochtar. Mahfud mengatakan saat Akil Mochtar ditahan terkait kasus korupsi, proses penindakan atas pelanggaran etik juga berjalan.
“Tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik,” ucapnya.
Menurutnya, penindakan tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan. Dia mengingatkan bahwa proses hukum pidana lebih memakan waktu dibanding penanganan pelanggaran etik.
Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik,” jelasnya.