Berusaha Kabur, Pelaku Ranmor Didor Polisi

PALEMBANG – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Ranmor R2) berhasil ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang tak jauh dari rumahnya, Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB dipimpin Kasubnit Opsnal Unit Ranmor Iptu Jhony Palapa. Berusaha kabur saat ditangkap, pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur.

Tersangka Didit Ramadon (35) warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, berdasarkan laporan polisi telah melakukan pencurian motor milik korban Muhammad Fathoni (40) warga Lr Sirah Kampung, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, pada hari Senin (6/6/2022) sekira pukul 05.00 WIB.

Saat kejadian, korban berangkat dari rumah ingin melaksanakan shalat subuh di tempat kejadian perkara (TKP) di Masjid Nurul Hidayah di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Kecil, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang dan langsung memarkirkan motor Honda Beat warna hitam BG 2156 ABN dalam keadaan terkunci stang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah menangkap seorang DPO dalam kasus pencurian dengan pemberatan Curanmor R2.

“Korban membuat laporan polisi ke Polsek IB I setelah usai melaksanakan shalat subuh, korban keluar ingin menggunakan motornya namun sudah tidak ada lagi,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Mendapat laporan, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang tidak jauh dari rumahnya, namun ketika ditangkap tersangka mencoba kabur. “Sehingga anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanan tersangka,” jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

Sementara itu, tersangka Didit Ramadon mengakui perbuatannya. “Saya melakukan pencurian sebanyak dua kali,” akunya.

Lalu, dijelaskannya bahwa saat menjalankan aksi pencurian sepeda motor di perumahan Griya Asri bersama dengan rekannya berinisial YP.  Pada aksi pertama, Didit dan YP berhasil membawa satu sepeda motor yang kemudian mereka jual dengan harga Rp.1,5 juta.

“Saya hanya memperoleh bagian sebesar Rp 700 ribu dari hasil tersebut yang kemudian uangnya digunakan untuk makan dan aksi kedua kami tidak berhasil soalnya ketahuan warga,” katanya.