Palembang – Sebanyak 117 anggota Polda Sumatera Selatan dan jajaran, dikenakan sanksi tilang lantaran melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran terbanyak menerobos rambu dan menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar.
Karo Ops Polda Sumsel Kombes Pol Kamaruddin mengungkapkan, anggota yang kena tilang terdiri dari Direktorat Samapta Polda Sumsel sebanyak 52 orang, anggota Polrestabes Palembang tujuh orang, Bidang Labfor delapan orang, dan SDM enam orang.
Kemudian Bidang TIK tujuh orang, Lantas tiga personel, Yanma empat orang, Ditreskrimum empat personel, Bidang Humas dua orang, Ditpolairud tiga orang, Ditresnarkoba dua orang, Polres Ogan Komering Ilir dua orang, dan anggota Polres Banyuasin satu orang.
“Dalam catatan kami ada 117 anggota Polda Sumsel dan jajaran kena tilang karena melanggar lalu lintas,” ungkap Komaruddin.
Selain menerobos rambu dan pasang knalpot bising, anggota yang kena tilang karena salah parkir, tidak membawa SIM dan lainnya. Mereka akan dikenakan sanksi lebih berat jika kembali melakukan pelanggaran serupa.
“Kami batasi sampai tiga kali, kalau terjadi Propam yang proses” tegasnya.
Menurut dia, sanksi tilang terhadap polisi dilakukan sebagai pelaksanaan hukum tidak tebang pilih. Terlebih anggota kepolisian juga tidak luput dari pelanggaran berkendara di jalan umum.
“Kami harapkan anggota kepolisian menjadi contoh bagi masyarakat, itu sebagai sosialisasi disiplin dan tertib berlalulintas,” pungkasnya.