
PALEMBANG – Satu dari empat begal yang sempat viral di media sosial (medsos) karena terpantau kamera CCTV saat menjalankan aksinya berhasil dibekuk Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 21.30 WIB di pimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.
Tersangka bernama Zuliansyah (20) warga Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) mengunakan senjata tajam (Sajam) dan senjata air soft gun jenis Pistol FN bersama 3 orang rekannya inisial BE, AG, dan AR (DPO).
Mereka membegal sepeda motor milik pasutri korban bernama Heru Saputra (33), saat melintas di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Tanjung Barangan, samping kantor Lurah Bukit Baru, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, hari Kamis (21/4/2022) sekira pukul 19.00 WIB.
Akibatnya korban kehilangan sepeda motor merek Yamaha N MAX warna abu – abu nopol BG 6568 ABB, kemudian korban melaporkan kejadian ke Polsek IB I, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi membenarkan tersangka Curas berhasil diamankan Unit Ranmor.
“Benar satu orang tersangka sudah ditangkap, dan kini anggota masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang sudah diketahui identitasnya,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu (17/8).
Lanjut Kompol Tri, untuk modus mereka yakni empat pelaku berencana melakukan Curas dan menunggu korbannya yang melintas di jembatan Tanjung Barangan.
“Berbekal senjata tajam jenis pisau dan satu pucuk senjata air soft gun mereka kemudian menghentikan orang yang melintas. Kemudian korban diminta paksa menyerahkan sepeda motornya dengan dibawah ancaman pelaku,” jelasnya.
Lalu, korban yang merasa nyawanya terancam kemudian turun dari motor dan berlari sambil melompat ke sungai. “Usia kejadian korban akhirnya melapor ke Polsek IB I, lalu berdasarkan laporan ini anggota Unit Ranmor melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap satu pelakunya berikut barang bukti (BB) berupa satu helai baju kemeja lengan panjang warna cream, satu helai baju kemeja lengan panjang warna biru, satu helai celana jeans warna biru,” ungkap Kompol Tri.
Lebih jauh dikatakannya, bahwa Komplotan tersangka ini sudah sering melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
“Dari interogasi dan pengakuan tersangka sudah empat kali beraksi, masing – masing di daerah Jalan Bukit Siguntang, Jalan Demang Lebar Daun, Depan City Kost, dan Jalan Bank Raya. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman penjara diatas lima tahun,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Zuliansyah saat diinterogasi polisi mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama 3 rekannya yang buron.
“Saat beraksi saya membawa pisau pak, yang membawa air soft gun itu BE, sedangkan AG dan AR juga membawa pisau. Saya berboncengan motor dengan BE, saat itu melihat korban naik sepeda motor nya langsung kami pepet dari depan dan belakang oleh AG sama AR,” katanya.
Lalu, motor hasil curian telah dijual oleh BE di daerah Lubuk Linggau. “Hasil menjual motornya saya mendapat bagian sebesar Rp1,2 juta dan sudah habis saya gunakan kebutuhan sehari hari, bermain judi slot serta membeli 1 baju kemeja warna cream lengan panjang dan celana jeans warna biru,” jelasnya.