MA Hukum Perusahaan Pembakar Hutan di Sumsel Denda Rp 199 Miliar

Gedung Mahkamah Agung (Foto: Ist)

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menghukum PT Rambang Agra Jaya (RAJ) sebesar Rp 199 miliar.

RAJ dinyatakan bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 500 hektare di area konsesinya di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Kasus bermula saat ada kebakaran di Sumsel secara berulang tiap tahunnya. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menyelidiki dan meminta pertanggungjawaban RAJ ke pengadilan.

Pada 26 Januari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman Rp 137 miliar kepada RAJ. Angka itu berasal dari biaya ganti rugi kerusakan lingkungan Rp 77.568.330.900 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 60 miliar.

KLHK tidak terima dan mengajukan banding dan dikabulkan. Majelis tinggi yang diketuai Andriani Nurdin dan anggota Djokorda Rai Suamba dan Siti Farida memperberat hukuman menjadi Rp 199 miliar. Angka itu atas hitung-hitungan:

1. Kerusakan Ekologi Rp 33,2 miliar
2. Kerugian ekonomi Rp 15,9 miliar
3. Biaya pemulihan Rp 122 miliar
4. Biaya mengaktifkan fungsi ekologis yang hilang Rp 4,3 miliar
5. Biaya pembangunan sistem hidrologi di lahan gambut Rp 6 miliar
6. Biaya revegetasi Rp 10 miliar
7. Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup Rp 83 juta
8. Biaya pengawasan pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup Rp 2,9 miliar

Atas putusan itu, giliran RAJ yang tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Amar putusan MA pada tingkat kasasi dalam mengadili perkara antara KLHK vs Perusahaan yang dikenal dengan perkara Nomor 2196 K/PDT/2022 menyatakan menolak permohonan kasasi pemohon kasasi dengan perbaikan, yaitu memperbaiki dan melengkapi amar putusan judex facti dengan menambahkan amar menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom, Jumat (26/8/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Takdir Rahmadi dengan anggota Haswandi dan Maria Anna Samiyati.

“Amar tersebut sesuai tuntutan penggugat namun tidak dikabulkan oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding. Mahkamah Agung berpendapat, tuntutan/petitum agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum beralasan menurut hukum untuk dikabulkan,” ucap Andi Samsan Nganro.

“Atas dasar itu, Mahkamah Agung dalam putusannya menyatakan menolak permohonan kasasi Pemohon kasasi dengan perbaikan amar putusan tersebut,” pungkas Andi Samsan Nganro, yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial.