Komisi IV DPRD OKI: Dinkes Harus Beri Tindakan Tegas Pada Kapus

KAYUAGUNG – Dengan viralnya video dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Rantau Durian berinisal PJ beberapa waktu lalu mendapat sorotan dari kalangan Pemerintah, masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan khususnya Komisi IV sebagai mitra kerja dari Dinas Kesehatan OKI, dimana Puskesmas secara birokrasi berada dibawah kendali Dinas Kesehatan, Jum’at (2/9/2022).

Rahmat Hidayat SH selaku Ketua Komisi IV DPRD OKI secara gambalang memberikan tanggapannya atas apa yang telah terjadi berikut pernyataannya.

“Kami menilai kasus viral oknum pimpinan Puskesmas Rantau Durian, Kecamatan Lempuing Jaya sangat tidak pantas terjadi. Apalagi yang bersangkutan adalah pejabat publik selaku pimpinan di instansi kesehatan, sekelas puskesmas,” ungkapnya sembari menyayangkan hal itu terjadi.

Dikatakannya, Komisi IV merupakan mitra dari Dinas Kesehatan OKI dan berhak membeeikan masukan mengingat tugas selaku pengawasan serta sudah mengetahui persoalan ini.

“Secara pribadi atau face to face kami telah bertemu dengan Kadinkes,” katanya, saat dikonfirmasi via sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Menurutnya, pihak Dinas Kesehatan OKI untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum pimpinan puskesmas tersebut.

“Tolong cepat diselesaikan, kalau tidak selesai akan kami panggil Kadinkesnya,” tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan OKI, H. Iwan Setiawan, M.Kes mengatakan tentang hal ini tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat dan setelah mendapatkan rekomendasi maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dia menjelaskan untuk saat ini masih dalam proses pemeriksaan kepada saudara PJ PKM Rantau Durian jika nanti ditemukan pelanggaran disiplin sedang atau berat selanjutnya dibentuk Tim ad Hoc.

“Pada saat pemeriksaan Tim adhoc diambil langkah untuk dibebaskan tugas terlebih dahulu dari jabatannya. Selanjutnya hasil dari pemeriksaan rekomendasi disampaikan Kepada PPK selaku pejabat yang memiliki wewenang untuk penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.