OKI – Tim Pidsus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sematera Selatan kembali melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan Tindak pidana korupsi ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang arah Kayu Agung seksi II pada tahun 2016, 2017, dan 2018, untuk melengkapi penyidikan.
Saat diwawancarai Moch Radyan selaku Kasi Penkum Kejati Sumsel membenarkan terkait tim Kejati Sumsel melakukan penyidikan terkait kasus ganti rugi lahan di Kabupaten OKI.
Radyan mengatakan kali ini pemeriksaan lapangan dilakukan pihak Kejaksaan bersama dengan tim dari BPKP Pelembang dan tim dari BPN dinas Pertanahan Kabupaten OKI, serta dinas Kehutanan dan Pihak PT. Rambang guna kelengkapan penyidikan.
“Benar Tim penyidik bersama instansi dan pihak terkait sudah melakukan pemeriksaan Lapangan di kawasan lahan Jalan Tol Pematang panggang OKI, pemeriksaan ini dilakukan guna melengkapi proses penyidikan yang sedang dijalankan,” ungkap KasiPenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH .
Radyan juga mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan pada saksi terkait, bahkan sudah melakukan penggeledahan pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) beberapa pekan lalu.
“Progresnya cukup signifikan, kita terus berupaya mendalami siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.
Selain itu Radyan juga menjelaskan, sejauh ini penyidik masih melakukan upaya terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dengan menggandeng Audit BPKP Palembang.
“Untuk kerugian negara kita menggandeng Auditor BPKP guna memastikan angka pasti kerugian yang disebabkan perkara ini, jika sudah selesai maka akan segara kita umumkan penetapan tersangkanya,” ujarnya.