OKI – Bermunculannya kasus asusila yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), nampaknya terus menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat bagi masyatakat di Bumi Bende Seguguk khususnya.
Sepertihalnya yang disampaikan oleh Ketua DPD Partai Umat Kabupaten OKI, Trisno Okonisator, menurutnya bahwa kasus-kasus asusila yang dilakukan oleh “oknum-oknum” ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI, hanya nampak beberapa saja yang muncul dan mencuat. Ada dugaan kemungkinan masih banyak lagi kasus-kasus perbuatan asusila yang belum bermunculan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
Seharusnya, kasus asusila yang telah mencuat dan menjadi konsumsi banyak orang ini menjadi atensi bagi Pemkab OKI agar jangan sampai terulang kembali, dengan memberikan contoh tindakan tegas sebuah pemecatan.
“Jika sanksi yang diberikan sebuah pemecatan, maka hal tersebut diperkira mampu memberikan dampak yang sangat jelas jika perbuatan asusila dilakukan oleh ASN yang ada di OKI,” cetusnya.
Diceritakannya, seperti halnya dimulai dari kasus DM dan WAG sepasang sejoli yang viral dimedia sosial setelah seorang polwan yang merupakan Isteri dari DM membuat laporan ke Polda Sumsel, dan kini hasil putusan sanksi yang diberikan terhadap kedua ASN ini berupa pemberhentian dari jabatan dan mutasi bagi DM, lalu kemudian penurunan pangkat dan mutasi bagi WAG.
“Kemungkinan tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menilai bahwa mengenai putusan sanksi yang diberikan terhadap DM dan Wag terlalu ringan. Kalau cuma hukumannya turun jabatan dan mutasi, enak ya… jadi ASN OKI,” cetusnya.
Selanjutnya, perbuatan asusila video call oknum Pol PP tanpa busana hanya diberikan teguran dan sejauh ini belum diketahui sanksi apa yang diberikan kepadanya.
Kemudian baru-baru ini terjadi lagi perbuatan asusila dilakukan oleh oknum ASN di OKI, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Puskesmas (Kapus), yang digugat oleh istri sirinya yang membeberkan pernyataan bahwa telah ditelantarankan dan tidak diberi nafkah oleh PJ.
“Lebih ironisnya lagi perbuatan asusila yang dilakukan oleh PJ seorang oknum ASN di OKI ini kembali terjadi dan mencuat. Kali ini dengan kasus yang berbeda, mengenai video tidak senonoh dan kode chating “numpang ngecas” yang beredar,” bebernya.
Merangkum dari peristiwa yang ada sebagai tolak ukur dari kasus berikutnya, nampaknya resiko dari sanksi yang bakal diberikan bagi ASN yang melakukan perbuatan asusila di Kabupaten OKI, adalah hal yang sepeleh dan tidak harus dikwatirkan ataupun ditakuti.
“Sanksi tersebut menjadi tolak ukur dari ketegasan yang diberikan oleh Pemkab OKI, dengan putusan yang ada banyak pertanyan yang akan timbul, seperti halnya dugaan mendapatkan perlingdungan dari atasan,” katanya.
Sementara menurut Sekretaris Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmad Hidayat, peran Bupati OKI yang harus sigap dan tegas menyikapi persoalan kasus – kasus asusila oknum ASN di Pemkab OKI.
“Karena tindakan seperti ini secara tidak langsung sudah mencoreng nama baik pemerintah kabupaten OKI itu sendiri,” tegas Rahmad yang juga aktifis Sumsel ini.
Karena menyangkut kesusilaan, menurutnya, Bupati OKI yang merupakan tampuk tertinggi kekuasaan harusnya memberikan sanksi tegas bagi oknum ASN yang terbukti melakukan tindakan kesusilaan.
“Jadi sidang etik berupa sanksi terberat harus dilakukan. Sedangkan proses hukum juga harus berjalan. Sehingga kedepannya dapat memberikan efek jera terhadap oknum pelaku asusila ini,” ujarnya.
Selain itu, pejabat publik yang melekat dalam tubuh pelaku asusila harusnya juga menjadi pertimbangan kepada pemangku kekuasaan dalam memberikan sanksi berat.
“Mengingat oknum ASN ini adalah merupakan pejabat publik dan panutan bagi masyarakat disana,” pungkasnya.