KPK Tetapkan Bekas Dirut PT SMS Sarimuda Tersangka Dugaan Korupsi Batubara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Ist)

Palembang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan kerja sama pengangkutan batubara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah dilakukan pengumpulan informasi yang kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (2/9).

Namun mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan disampaikan ketika proses penyidikan tersebut cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang ditetapkan tersangka adalah Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) tahun 2019-2021, Sarimuda.