

Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kombes Pol. Agus Nur Patria, terduga pelanggar etik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J menghadirkan 14 orang saksi.
“Hari ini juga akan didengar kesaksian 14 orang saksi terkait terduga pelanggar atas nama Kombes Pol. ANP,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Adanya pemeriksaan 14 saksi ini sidang etik Kombes Pol Agus Nur Patria diperkirakan berlangsung lebih dari belasan jam. Seperti sidang Ferdy Sambo dengan 15 saksi, berlangsung selama kurang lebih 18 jam, lalu sidang Kompol Chuck Putranto dengan sembilan orang saksi, berlangsung selama 12 jam.
Sidang etik diperkirakan selesai dini hari, sehingga putusan sidang akan disampaikan esok harinya.
“Untuk hasil sidang Insya Allah akan saya sampaikan hari Rabu pagi saja, karena tidak mungkin kita sampai jam dua, jam tiga pagi saya juga kasihan kepada teman-teman harus juga menjaga kesehatan,” tutur Dedi.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan, sidang dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua, dan anggota perwira menengah.
Ketua komisi sidang etik dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol. Tornagogo Sihombing dan wakilnya Brigjen Pol. Agus Wijayanto.
“Sidang hari ini juga masih terkait masalah dugaan pelanggaran obstruction of justice,” kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu
Kombes Pol. Agus Nur Patria merupakan mantan Kaden A Biro Pengamanan Internal (Ropaminal) Divisi Propam Polri, diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Berikutnya mantan Banit Den A Ropaminal Divisi Propam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono. Tiga saksi lainnya Kompol Irfan Rofik, Kompol Heri Priyanto dan Aiptu Sullap Abo.
Polri telah melakukan sidang etik tiga dari tujuh tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan Brigadir J, yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo, dan hari ini Kombes Pol. Agus Nur Patria.
Dua yang sudah menjalani sidang etik, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Keduanya juga mengajukan banding sesuai Pasal 69 dalam Perpol No. 7 Tahun 2022. (ant)