


Jakarta – Kombes Agus Nurpatria telah selesai menjalani sidang kode etik terkait dirinya jadi tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kombes Agus dinyatakan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
“(Hasil sidang) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian. Setelah dibacakan keputusan, oleh KBP ANP mengajukan banding. Silakan, banding juga diatur dalam perpol, itu merupakan hak yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/9/2022).
Sidang Kombes Agus telah dimulai sejak Selasa pagi kemarin (6/9). Sebanyak 14 saksi dihadirkan termasuk Brigjen Hendra Kurniawan.

