Daftar Tarif Baru Angkot di Palembang, AKDP dan Transmusi Menyusul

Angkutan umum kota Palembang (Foto: Ist)

Palembang – Tarif angkutan kota (angkot) di Palembang resmi mengalami kenaikan imbas penyesusian harga BBM bersubsidi. Mulai Rabu, 7 September 2022, tarif angkot untuk penumpang umum naik Rp900 menjadi Rp4.900 dan pelajar naik Rp500 menjadi Rp3.000.

Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Kota Palembang Arif mengatakan tarif baru tersebut berlaku untuk seluruh angkot yang memiliki izin trayek di wilayah Kota Palembang.

Rincian tarif baru tersebut antara lain, untuk penumpang kategori umum senilai Rp4.900 dan kategori pelajar Rp3.000 dalam sekali perjalanan.

“Ya, ditetapkan mulai hari ini untuk penumpang umum dari Rp4.000 naik menjadi Rp4.900 dan pelajar dari Rp2.500 naik jadi Rp3.000,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Menurut dia, kebijakan tarif baru angkot tersebut sudah sesuai kesepakatan antara Dishub Palembang bersama dengan penyedia jasa angkot dan para organisasi Paguyuban Sopir Angkot Kota Palembang.

Atas kebijakan menaikkan tarif angkot tersebut diharapkan menjadi solusi atas permintaan dari pihak penyedia jasa angkutan umum yang terdampak setelah ada penyesuaian harga BBM subsidi jenis Pertalite.

“Sudah dikalkulasikan bersama pihak terkait, nilai tarif itulah yang disepakati merespons dampak penyesuaian harga BBM. Hasil ini secepatnya dilaporkan kepada Wali Kota Palembang untuk disahkan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Palembang Afrizal Hasyim mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan dan berkoordinasi dengan Dishub Provinsi terkait penetapan tarif baru moda transportasi umum darat lainnya. Angkutan umum tersebut yakni taksi non trayek, bus AKDP, AKAP dan Transmusi.

“Untuk saat ini masih berlaku tarif lama, sembari menunggu penyesuaian tarif resminya dari Kementerian Perhubungan. Kami sudah berkoordinasi dengan organisasi angkutan darat (Organda),” kata dia.