Palembang – Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin divonis 9 tahun penjara, usai mengajukan banding ke Tingkat Pengadilan Tinggi Palembang.
Sebelumnya Alex Noerdin terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan PDPDE Sumsel divonis Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, memvonis mantan Gubernur Sumsel tersebut dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).
“Berdasarkan informasi yang kami dapat, Rabu (7/9/2022) sore hari PN Palembang telah menerima salinan putusan banding dari PT Palembang. Yang mana isinya mengabulkan permohonan banding, memperbaiki putusan PN Palembang atas nama terdakwa Alex Noerdin,” ujar Sahlan.
Dijelaskan Sahlan Effendi, dalam salinan putusan banding terdakwa Alex Noerdin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Primair dan tindak pidana korupsi secara berlanjut dalam dakwaan kedua Primair.