Polisi Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Baturaja – Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan menangkap dua pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga menimbun minyak secara ilegal.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Minggu mengatakan kedua tersangka yang diamankan yaitu berinisial AS (33) dan S (50) warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi itu berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar yang menginformasikan adanya aksi penimbunan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) di wilayah setempat.

Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan minibus dan dump truck.

“Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap,” jelasnya.

Pelaku melakukan pengisian menggunakan tanki tanpa modifikasi dan mengganti plat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.

Setelah mendapat BBM bersubsidi, kata dia, pelaku membawa kendaraan-nya ke tempat penyimpanan di garasi rumahnya dan memindahkannya ke dalam jerigen untuk dijual dengan harga tinggi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit kendaraan Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM, 20 jerigen berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.

Dia menegaskan, tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ant)