Lubuklinggau – Seorang perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah Lubuklinggau berinisial HR ditangkap polisi dalam kasus pencabulan. Pelaku mencabuli anak laki-laki berusia 13 tahun yang berada di rumah sakit untuk menjaga saudaranya yang sakit, Jumat (16/9/2022).
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, korban saat itu sedang menunggui kakak perempuannya yang sakit. Kemudian tersangka mendekati korban dan mengajak ngobrol. Tersangka mengatakan bahwa badan korban bagus dan layak untuk masuk polisi.
Tersangka mengatakan, kalau mau tes kesehatan korban bisa mendatanginya di lantai dua rumah sakit. Lalu korban menuruti perkataan tersangka naik ke lantai dua.
Awal mengobrol tersangka sempat menanyakan kepada korban apakah korban memiliki penyakit kondoran atau turun berok (hernia). Kemudian celana korban dibuka lalu alat kelamin korban dipegang untuk memastikan apakah kelamin korban berfungsi.
Untuk memastikannya tersangka lalu melakukan oral seks. Selanjutnya tersangka mengatakan dan mengarahkan ke duburnya. Namun, korban ketakutan, berteriak dan lari ke ruangan tempat kakaknya dirawat.
Pihak keluarga yang tidak terima sempat mencari tersangka, namun tersangka berhasil diamankan oleh para perawat lainnya. Lalu pihak keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian.
Humas RS Siti Aisyah Yasir mengatakan bahwa pihak rumah sakit sekarang sedang melakukan rapat terkait hal itu.
Terpisah Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Kasusnya nanti akan dirilis, habis Jumatan,” katanya.