Residivis Bobol Rumah Ditindak Tegas Unit Pidum dan Tekab 134

PALEMBANG – Residivis kasus pencurian Dandi (24) warga Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, kembali ditangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/9/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Monpera, Palembang, dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan cara ditembak di betis kanan oleh Opsnal Pidum pimpinan Ipda Kristian lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Usia mendapatkan perawatan di RS Bari, tersangka langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.

Ketika di Wawancarai langsung, Dandi mengakui perbuatannya. “Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang, di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar, Kecamatan IB II, pada bulan Agustus 2022,” katanya.

Lanjut Dandi bahwa dirinya membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang rumah dengan alat berupa linggis. “Tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi yang kami berhasil ambil, beraksi tidak kami gambar terlebih dahulu tetapi tau kalau korban sedang pergi keluar kota,” jelas Residivis kasus pncurian tahun 2020 dan dihukum 1,6 tahun.

Masih katanya, handphone yang dicuri lalu di jual ketiga – tiganya dan mendapat uang Rp 1,2 juta. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli Narkoba. Baru juga menggunakan narkoba ini,” ungkap duda ini.

Dan sudah beraksi melakukan aksi pencurian sebanyak 4 kali semuanya di daerah Sungai Tawar. “Bukan hanya membobol rumah tetapi jika ada barang berharga didepan rumah juga diambil, dan setiap beraksi berganti – ganti teman,” pungkasnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

“Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota,” ujar Kompol Tri Wahyudi, Rabu (14/9).

Lanjutnya, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. “Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.