SPBE, Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel

Palembang – Pemerintah sangat serius untuk melakukan Transformasi Digital, terbukti  Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Lima Arahan Transformasi Digital. Yang salah satunya melakukan penerapan  SPBE, sebagaiman tercantum dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 bertempat di BPSDMD Prov Sumsel, Rabu (21/9/2022).

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Kominfo Prov Sumsel H Achmad Rizwan SSTP, MM dihadapan Peserta Pelatihan Dasar (Latsar) saat menjadi Narasumber pada Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2022 dengan Materi Analisis Isu Kontemporen “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Provinsi Sumatera Selatan”.

Rizwan  menyampaikan Transformasi Digital SPBE  dilakukan dengan  Penguatan Tata Kelola SPBE, Peningkatan Layanan SPBE, Penyiapan teknologi digital, dan Sumber Daya Manusia SPBE.

“Pada pelaksanaannya  SPBE memiliki Tim Koordinasi   terdiri dari  Sekretaris, Ortala, Kominfo, Perencanaan, Unit Sektor, Dewan TIK Daerah /Perguruan Tinggi, dan Keuangan yang kesemuanya mempunyai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga penerapan SPBE dapat berjalan dengan baik” jelas Rizwan.

Lebih lanjut Rizwan menjelaskan semua data akibat dari penerapan SPBE memiliki media penyimpanan data dan komponen terkait yang berfungsi untuk mendukung aplikasi berbasis internet dan intranet di Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Sumsel melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Informatika Provinsi Sumatera Selatan memiliki Data Center (kelas tier 1).

Sedangkan Untuk melindungi aset TIK dan Informasi milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Diskominfo Prov Sumsel antara lain  Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), membentuk Tim Computer Security Incident Response Team (CSIRT), Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari BSSN, Membangun SDM yang handal dan melakukan restrukturisasi organisasi.

“Hasil Evaluasi  SPBE Tahun 2021 Pemprov Sumsel dengan Indeks SPBE Nilai 2,62 Predikat BAIK” tutup Rizwan.