PALEMBANG – Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhoni Palapa menangkap Kelvin Pratama Wijaya (22) dalam kasus penggelapan. Kelvin menjual sepeda motor yang dipinjamnya dari temannya A Rizal (23).
Informasi dihimpun, Kelvin meminjam motor temannya pada Selasa (20/9/2022) sekira pukul 12.00 WIB di dealer motor honda di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang. Kemudian sepeda motor tersebut dijual.
“Saya pinjam motor untuk membeli keperluan, sehingga korban meminjamkan motornya. Tapi saya menjualnya seharga Rp3,5 juta,” katanya, Jumat (23/9).
Lanjut tersangka, uang hasil jual motor digunakan untuk bermain judi online. “Motor korban saya jual di media sosial (medsos) Facebook, saya juga melakukan beberapa penggelapan lainnya seperti mobil, kamera dan laptop serta lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya tersangka setelah menindaklanjuti adanya laporan dari korban.