PALEMBANG – Penyelidikan yang dilakukan Polrestabes Palembang terkait insiden terbakarnya gudang penyimpanan minyak solar di Jalan Mayjend Satibi Darwis, RT 28, RW 10, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Kamis (22/9/2022) sekira pukul 12.10 WIB terus berjhalan.
Dan hari Sabtu (24/9/2022) Polrestabes Palembang sudah mengamankan pemilik kendaraan mobil tangki minyak yang digunakan membawa sejumlah BBM yang mampir atau berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran tersebut.
“Atas nama S dari PT DKA yang bersangkutan menggelapkan sebagian BBM yang dikucurkan di TKP yang menyebabkan kebakaran disana,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kasi Propam Polrestabes Palembang, Kompol Agustan Kesuma Nuryadin, Sabtu (24/9).
Perkembangan lainnya, Polrestabes Palembang juga lanjut Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa sesuai instruksi bapak Kapolri dan Kapolda Sumsel untuk melakukan tindakan secara tegas kepada siapapun oknum anggota Polri yang terlibat.
“Dari Propam Polda Sumsel telah mengamankan Safrudin salah satu anggota Polda Sumsel sebagai pemilik dari lokasi kebakaran dan patut diduga adanya terjadi suatu kegiatan penyimpanan BBM illegal, sehingga dari Propam Polda Sumsel melakukan tindakan tegas kemudian mengamankan yang bersangkutan dan saat ini sudah ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan ditempatkan ditempat khusus di Polrestabes Palembang dan ditahan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 23 September 2022 hingga 22 Oktober 2022. “Dalam rangka untuk melakukan pemeriksaan terkait Kode Etik Profesi Polri,” tegasnya.
Aipda Safrudin melanggar Kode Etik Profesi Polisi dan Komisi Kode Etik Polisi diatur dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP.
Lanjutnya, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pencarian dan pengejaran terhadap siapa yang terlibat dan terkait dalam tindak pidana ini diantaranya inisial B, K, dan S. “Dan inisial B inilah sesuai penyelidikan yang memiliki bisnis atau kegiatan BBM ini,” katanya.
Untuk operasi bisnis ini sendiri sudah berjalan lima bulan. Dan dari pengakuan S bahwa mengepul minyak dari Pertamina kemudian akan diantarkan ke SPBU yang ada di Kota Palembang. Pada saat ditengah jalan, S ini mampir ke lokasi tersebut (TKP) lalu disini minyak dikeluarkan sedikit “dikencingkan” jadi di sinilah pidana penggelapan nya.
“Minyak yang ditimbun ini dijual kembali, dan perhari bisa dikeluarkan 200 liter untuk satu kendaraan,” pungkasnya.